Sekapur Sirih


Pusat Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah atau yang disingkat dengan PUSLINDA merupakan wadah untuk mensosialisasikan dan mendesiminasikan hasil-hasil kelitbangan daerah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Bireuen. 

   

PUSLINDA berada dibawah koordinasi Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bireuen yang memiliki tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. selain melaksanakan tugas pokok, bidang Litbang memiliki 8 (delapan) fungsi, yaitu:

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Penelitian dan Pengembangan; 
  2. Penyusunan Perencanaan Di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pelaksanaan Pengkajian Kebjakan Lingkup urusan Pemerintahan daerah;
  5. Pelaksanaan Fasilitasi dan Pelaksanaan Inovasi Daerah;
  6. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Atas Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan; 
  7. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan, dan; 
  8. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bappeda Kabupaten Bireuen berupaya meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik, tata kelola pemerintahan daerah serta inovasi kewenangan daerah lainnya melalui jaringan internet dan aplikasi berbasis teknologi digital melalui pengembangan website dinamis Pusat Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (PUSLINDA) agar dapat meningkatkan Daya Saing Inovasi (DaSI) Kabupaten Bireuen.