Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Pelaksanaan Bireuen Sebagai Kota Santri

Surat Edaran Bupati Bireuen tentang Pelaksanaan Bireuen Sebagai Kota Santri

Kabupaten Bireuen di tetapkan sebagai Kota santri melalui Surat Edaran Nomor : 451/ 975/ 2020 dengan berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 tahun 2020 yang di Deklarasikan pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Plt. Gubernur Aceh yang bertepatan dengan hari Santri Nasional ke- 6.