Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Pelaksanaan Bireuen Sebagai Kota Santri
Kabupaten Bireuen di tetapkan sebagai Kota santri melalui Surat Edaran Nomor : 451/ 975/ 2020 dengan berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 tahun 2020 yang di Deklarasikan pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Plt. Gubernur Aceh yang bertepatan dengan hari Santri Nasional ke- 6.