Surat Edaran Dari Gubernur Aceh Tentang Hari Libur Nasional
Berdasarkan Keputusan presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tanggal 27 November 2020, diberitahukan bahwa hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari Libur Nasional dalam Rangka pemungutan Suara pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota secara Serentak Tahun 2020.