Surat Edaran Dari Gubernur Aceh Tentang Hari Libur Nasional

Surat Edaran dari Gubernur Aceh Tentang Hari Libur Nasional

Berdasarkan Keputusan presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tanggal 27 November 2020, diberitahukan bahwa hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari Libur Nasional dalam Rangka pemungutan Suara pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota secara Serentak Tahun 2020.