Rapat Koordinasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (tjslp) Tahun 2024 Dan Evaluasi Tahun 2023

Rapat Koordinasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024 dan Evaluasi Tahun 2023


Rapat Koordinasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024 dan Evaluasi Tahun 2023 di Kawasan Ekoduwisata Paya Nie, gampong Blang Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Tanggal 16 Juli 2024

Rapat yang dihadiri oleh para asisten, para pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, pimpinan perusahaan/perseroan dalam wilayah pemerintah Kabupaten Bireuen, para akademisi, LSM serta perangkat gampong Paya Nie. rapat Koordinasi ini bertujuan untuk dapat mengetahui data realisasi pelaksaaan kegiatan TJSLP Tahun 2023 untuk akuntabilitas kinerja daerah serta untuk mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan  CSR sehingga dapat mengupayakan solusi. selain itu rapat ini juga bertujuan untuk mengetahui rencana kerja dan pelaksanaan TJSLP Tahun 2024 pada perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah administrasi Kabupaten Bireuen

Acara hari ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan di Aceh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang telah mulai berlaku sejak diundangkannya, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2007 Pasal 74, memuat ketentuan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan

Forum TJSLP ini tentunya menjadi sumberdaya potensial yang diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan daerah. Keterlibatan pihak-pihak swasta akan sangat membantu pemerintah daerah dalam percepatan mencapai tujuan mensejahterakan rakyat.