Rapat Koordinasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (tjslp) Tahun 2024 Dan Evaluasi Tahun 2023
Rapat Koordinasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
Perusahaan (TJSLP) tahun 2024 dan Evaluasi Tahun 2023 di Kawasan Ekoduwisata
Paya Nie, gampong Blang Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Tanggal 16
Juli 2024
Rapat yang dihadiri oleh para asisten, para pejabat tinggi
pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, pimpinan
perusahaan/perseroan dalam wilayah pemerintah Kabupaten Bireuen, para
akademisi, LSM serta perangkat gampong Paya Nie. rapat Koordinasi ini bertujuan
untuk dapat mengetahui data realisasi pelaksaaan kegiatan TJSLP Tahun 2023
untuk akuntabilitas kinerja daerah serta untuk mengetahui permasalahan dalam
pelaksanaan CSR sehingga dapat
mengupayakan solusi. selain itu rapat ini juga bertujuan untuk mengetahui
rencana kerja dan pelaksanaan TJSLP Tahun 2024 pada perusahaan yang menjalankan
usahanya di wilayah administrasi Kabupaten Bireuen
Acara hari ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial Dan Lingkungan Perusahaan di Aceh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang telah mulai berlaku sejak
diundangkannya, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2007 Pasal 74, memuat ketentuan
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan
Forum TJSLP ini tentunya menjadi sumberdaya potensial yang
diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan daerah. Keterlibatan
pihak-pihak swasta akan sangat membantu pemerintah daerah dalam percepatan
mencapai tujuan mensejahterakan rakyat.